Tata Kelola Perusahaan yang Baik, atau Good Corporate Governance (GCG) secara definitif merupakan serangkaian sistem yang mengatur dan mengendalikan entitas usaha yang diharapkan mampu menciptakan nilai tambah untuk seluruh pemangku kepentingan; termasuk kepada pemegang saham. Terdapat 2 (dua) hal penekanan, yaitu pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya bahkan hingga pemegang saham minoritas, dan, kewajiban entitas usaha untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja entitas usaha, kepemilikan, dan pemangku kepentingan. Kehadiran GCG diharapkan mampu memberikan fondasi atas pengelolaan entitas usaha yang akuntabel.
Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, prinsip GCG turut mengalami perkembangan yang mencakup sistem pengawasan dan pengendalian yang mendukung etika kerja dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab, mendukung integritas dalam pelaporan keuangan, pengelolaan risiko yang layak, serta hubungan pemangku kepentingan dan Perseroan yang berlandaskan etika. Di lingkup Perseroan, penilaian dilakukan atas penerapan GCG untuk memastikan terwujudnya prinsip GCG secara komprehensif.
Pada perkembangannya, Regulator bersama-sama dengan berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan GCG di Indonesia memberikan penegasan yang kuat atas pentingnya hubungan yang harmonis antara entitas usaha dan pemangku kepentingan. Melalui hubungan yang harmonis ini, diharapkan akan terbentuk dunia usaha yang menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat, dan justru mampu berkontribusi bagi dimensi sosial dan lingkungan di sekitarnya
Tata Kelola yang dijalankan Perseroan didasari oleh prinsip- prinsip GCG, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness yang merupakan komitmen kuat bagi Perseroan untuk selalu menjaga dan meningkatkan nilai Perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan efisien sehingga fundamental dan daya saing Perseroan semakin kuat dan terjaga dengan baik.
Organ Perseroan masing-masing menjalankan fungsinya dengan baik, Dewan Komisaris melakukan fungsi pengawasannya atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, serta memberi nasehat kepada Direksi. Direksi menjalankan tugasnya secara kolegial dalam melaksanakan penguruan Perseroan dan bertanggung jawab kepada RUPS sebagai bentuk perwujudan akuntabilitas pengeloaan Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan.
TUJUAN PENERAPAN GCG
Untuk memuwujudkan Perusahaan yang berdaya saing tinggi dan terus tumbuh, Perseroan mengembangkan struktur dan sistem Tata Kelola Perusahaaan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, dengan tujuan: